Subsidi Guru dari APBN TA 2006

Dibayarkan Langsung ke Rekening Guru Penerima 

Tanjungpinang menjadi pilot project. Sementara, daerah lainnya bakal siap menerapkannya pada tahun 2007.

TG. PINANG, (Kepri Pos),-

Subsidi guru dari dana APBN triwulan III Tahun Anggaran 2006, tak lama lagi dicairkan. Rencananya, dana ini bisa dicairkan sekitar minggu III dan IV Agustus 2006. Agar bisa dicairkan secepatnya, usulan subsidi guru dari kabupaten/kota harus sudah diserahkan ke Satuan Kerja (Satker) Provinsi Kepri paling lambat 15 Agustus 2006.

Bukan hanya sebatas mengirimkan usulan (data-data guru-Red), agar dana triwulan III bisa dicairkan, Satker kabupaten/kota juga harus mengirimkan laporan pertanggungjawaban pembayaran subsidi guru triwulan I dan II, paling lambat 15 Agustus 2006. Bagi kabupaten/kota yang tidak menyerahkan laporan tersebut, maka dana subsidi guru triwulan III tidak dapat disalurkan ke kabupaten/kota.

Demikian sejumlah butir-butir kesepakatan dari workshop persiapan pemberian bantuan subsidi guru dan perencanaan kebutuhan pendidik dan kependidikan se-Provinsi Kepri, di Hotel Bali, 27 – 29 Juli kemarin.

Agak berbeda dengan proses pencairan pada triwulan I dan II yang dilakukan sekaligus—lantaran keterlambatan—pada pencairan semester II akan dilakukan per triwulan atau tiap tiga bulan sekali Sementara, monitoring pembayaran dana subsidi guru triwulan I dan II tahun 2006 akan dilaksanakan mulai awal Agustus.

Seperti pada pencairan dana subsidi triwulan I dan II, dana subsidi guru dari APBN ini akan disalurkan ke rekening subsidi guru kabupaten/kota. Dengan demikian, pengambilan dana subsidi ini akan dilakukan di Satker (Dinas Pendidikan) kabupaten/kota masing-masing. Kecuali Kota Tanjungpinang.

Mulai triwulan III ini, Satker Kota Tanjungpinang akan dijadikan pilot project dalam proses pembayaran. Pembayarannya bukan ke rekening subsidi guru kabupaten/kota, melainkan langsung ke rekening guru yang menerima.

Bisa dimaklumi bila Satker Kota Tanjungpinang mengusulkan agar pembayaarnnya langsung kepada guru bersangkutan. Wilayah kota ini pun masih dalam jangkauan. “Kita hanya ingin guru bisa langsung menerimanya karena (uang) itu hak guru bersangkutan,” kata Erlison, Kabag TU Disdikpora Kota Tanjungpinang.

Dia tidak menampik adanya fenomena pemotongan yang dilakukan pihak (kepala) sekolah bila dana itu diambil secara kolektif. “Yang jelas, bukan itu sebab utamanya. Kita hanya ingin guru bisa langsung menerima. Kalau lewat kepala sekolah, terkadang pada saat pengambilan atau guru membutuhkan, kepala sekolahnya tidak di tempat atau malah gurunya yang tidak di tempat,” kata Erlison.

“Jadi intinya, walau kepala sekolah atau guru tidak ada di tempat, uangnya tetap di rekening guru. Kalau guru mendesak membutuhkan dana itu, tak perlu cari-cari kepala sekolah,” imbuhnya.

Sementara, dana subsidi guru dari APBN TA 2006 untuk Provinsi Kepri ini terdapat sisa sekitar Rp300 juta lantaran tidak semua guru di Kota Batam menerimanya (karena alokasi untuk Kota Batam memang tidak ada).

Untuk itu, setiap kabupaten/kota bisa menambah usulan untuk guru-guru penerima subsidi kelebihan jam mengajar (KJM) dan insentif di sekolah negeri, tetapi tidak untuk kuota guru SD (karena jumlah guru SD cukup besar). n roel@03

Tinggalkan komentar