Archive for the ‘Pendidikan’ Category

Agar “Wajar” Segera Kelar

Agustus 17, 2006

n Bantuan Pemko Tanjungpinang kepada Siswa Tak Mampu

 TG. PINANG, (Kepri Pos),-

Anggun, tamatan sebuah SMP swasta di Kota Tanjungpinang tahun 2006 lalu, sempat saban hari menangis. Sang ayah—karyawan sebuah pabrik pembuatan batu bata di Kelurahan Batu 9—telah di-PHK. Dampaknya, Anggun “dilarang” sekolah oleh orangtuanya.

Niat Anggun yang menggebu untuk melanjutkan ke SLTA, harus kandas lantaran sang ayah tak sanggup menguras biaya. Sementara sang kakak, Sumarsono, telah pun mengikuti jejak sang adik untuk berhenti di kelas III SLTP.

Anggun dan Sumarsono setidaknya masih bisa terus sekolah, bila sang ayah tanggap dan berkeinginan kuat untuk menyekolahkan anaknya. Beragam beasiswa bagi siswa tak mampu, maupun kucuran bantuan dari pemerintah daerah, siap menalangi. Toh, pemerintah daerah juga tengah “berjuang keras” menuntaskan program wajib belajar 9 tahun di daerahnya.

Apalagi, pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, pada tahun pelajaran 2006/2007 ini pun bakal “membagi-bagikan” bantuan bagi siswa tak mampu. Seperti pada tahun lalu, bantuan ini khusus diberikan kepada siswa baru.

Namun, bila pada tahun lalu informasi beasiswa ini disebarkan hingga ke RT, kali ini cukup pihak sekolah yang melampirkan data-datanya. Pasalnya, pada tahun lalu, prosedur pelaporan hampir menyebabkan tumpah tindih pendataan lantaran manajemen pendataan yang kurang efektif.

Dan akhirnya, dari jumlah siswa tak mampu yang membludak hingga mencapai angka 1.600 orang, hanya sekitar 795 anak yang akhirnya dibantu. Di antaranya, siswa SD 260 orang, siswa SLTP 360 orang, siswa SMA 101 orang, dan siswa SMK 74 orang.

Sama seperti tahun lalu, bantuan beasiswa dari Pemko ini adalah untuk membiayai keperluan pendaftaran siswa baru (PSB), di luar keperluan yang dibiayai dana BOS. Seperti, seragam sekolah, iuran bulanan (bila ada), dan lainnya (lihat tabel).

Namun, besarnya bantuan pada tahun pelajaran ini ada peningkatkan. Berdasarkan kesepakatan para kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Tanjungpinang, setiap siswa baru yang terdata akan dibantu sedikit lebih besar dibanding tahun lalu (lihat tabel). “Tapi, bantuan ini tidak termasuk untuk uang pembangunan,” tegas Hasanuddin, Kabid Program, Disdikpora Kota Tanjungpinang, kepada Kepri Pos.

Terkait jumlah kuota, Hasanuddin menegaskan, sesuai harapan walikota, kalau bisa semua anak yang tak mampu bisa didata. “Walikota berharap, khusus siswa SD dan SMP, jumlahnya tak dibatasi, karena berhubungan dengan penuntasan wajib belajar,” katanya.

Persoalan anggaran tak jadi masalah. Konon berapapun anggaran yang diperlukan untuk membantu anak-anak tak mampu ini, Pemko Tanjungpinang siap mengalokasikan. Lebih-lebih dalam APBD TA 2006 Perubahan. “Tapi, walikota sudah menyampaikan, kalau bisa anak-anak tak mampu yang didata adalah dari keluarga yang pada waktu lalu menerima bantuan tunai langsung (BTL),” imbuh Hasanuddin.

Bantuan dari Pemko ini, pada tahun lalu, sempat pula menimbulkan keresahan sejumlah kepala sekolah. Pasalnya, sudah hampir mendekati akhir tahun, bantuan dari Pemko itu tak kunjung dikucurkan.

“Sekarang, bila data sudah masuk semua, segera dilaporkan ke walikota. Pemko memang siap mengucurkan kalau semua data sudah masuk,” tukas Hasanuddin seraya menambahkan data-data ini sudah harus terkumpul paling lambat akhir Agustus. n roel@03

Subsidi Guru dari APBN TA 2006

Agustus 17, 2006

Dibayarkan Langsung ke Rekening Guru Penerima 

Tanjungpinang menjadi pilot project. Sementara, daerah lainnya bakal siap menerapkannya pada tahun 2007.

TG. PINANG, (Kepri Pos),-

Subsidi guru dari dana APBN triwulan III Tahun Anggaran 2006, tak lama lagi dicairkan. Rencananya, dana ini bisa dicairkan sekitar minggu III dan IV Agustus 2006. Agar bisa dicairkan secepatnya, usulan subsidi guru dari kabupaten/kota harus sudah diserahkan ke Satuan Kerja (Satker) Provinsi Kepri paling lambat 15 Agustus 2006.

Bukan hanya sebatas mengirimkan usulan (data-data guru-Red), agar dana triwulan III bisa dicairkan, Satker kabupaten/kota juga harus mengirimkan laporan pertanggungjawaban pembayaran subsidi guru triwulan I dan II, paling lambat 15 Agustus 2006. Bagi kabupaten/kota yang tidak menyerahkan laporan tersebut, maka dana subsidi guru triwulan III tidak dapat disalurkan ke kabupaten/kota.

Demikian sejumlah butir-butir kesepakatan dari workshop persiapan pemberian bantuan subsidi guru dan perencanaan kebutuhan pendidik dan kependidikan se-Provinsi Kepri, di Hotel Bali, 27 – 29 Juli kemarin.

Agak berbeda dengan proses pencairan pada triwulan I dan II yang dilakukan sekaligus—lantaran keterlambatan—pada pencairan semester II akan dilakukan per triwulan atau tiap tiga bulan sekali Sementara, monitoring pembayaran dana subsidi guru triwulan I dan II tahun 2006 akan dilaksanakan mulai awal Agustus.

Seperti pada pencairan dana subsidi triwulan I dan II, dana subsidi guru dari APBN ini akan disalurkan ke rekening subsidi guru kabupaten/kota. Dengan demikian, pengambilan dana subsidi ini akan dilakukan di Satker (Dinas Pendidikan) kabupaten/kota masing-masing. Kecuali Kota Tanjungpinang.

Mulai triwulan III ini, Satker Kota Tanjungpinang akan dijadikan pilot project dalam proses pembayaran. Pembayarannya bukan ke rekening subsidi guru kabupaten/kota, melainkan langsung ke rekening guru yang menerima.

Bisa dimaklumi bila Satker Kota Tanjungpinang mengusulkan agar pembayaarnnya langsung kepada guru bersangkutan. Wilayah kota ini pun masih dalam jangkauan. “Kita hanya ingin guru bisa langsung menerimanya karena (uang) itu hak guru bersangkutan,” kata Erlison, Kabag TU Disdikpora Kota Tanjungpinang.

Dia tidak menampik adanya fenomena pemotongan yang dilakukan pihak (kepala) sekolah bila dana itu diambil secara kolektif. “Yang jelas, bukan itu sebab utamanya. Kita hanya ingin guru bisa langsung menerima. Kalau lewat kepala sekolah, terkadang pada saat pengambilan atau guru membutuhkan, kepala sekolahnya tidak di tempat atau malah gurunya yang tidak di tempat,” kata Erlison.

“Jadi intinya, walau kepala sekolah atau guru tidak ada di tempat, uangnya tetap di rekening guru. Kalau guru mendesak membutuhkan dana itu, tak perlu cari-cari kepala sekolah,” imbuhnya.

Sementara, dana subsidi guru dari APBN TA 2006 untuk Provinsi Kepri ini terdapat sisa sekitar Rp300 juta lantaran tidak semua guru di Kota Batam menerimanya (karena alokasi untuk Kota Batam memang tidak ada).

Untuk itu, setiap kabupaten/kota bisa menambah usulan untuk guru-guru penerima subsidi kelebihan jam mengajar (KJM) dan insentif di sekolah negeri, tetapi tidak untuk kuota guru SD (karena jumlah guru SD cukup besar). n roel@03

Pasrah Guru di “Luar Kawasan”

Agustus 17, 2006

Terima bantuan KJM hanya Rp1.000 per kelebihan jam. Sementara, bagi GTT, Cuma dapat tambahan Rp25 ribu per bulan. Itu pun tak pasti diterima sesuai hitungan.

TG. PINANG, (Kepri Pos),-

Nasib guru-guru di lingkungan Departemen Agama (Depag), atau yang dikenal dengan istilah “guru NIP 15” tak semanis sejawatnya di sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan. Mereka memang harus pasrah, melihat rekan-rekan guru lainnya di Dinas Pendidikan—dikenal dengan istilah “guru NIP 13″—yang “lebih sejahtera”.

Maklum, besarnya bantuan dana subsidi guru untuk kelebihan jam mengajar (KJM) di madrasah hanya setengahnya bantuan KJM untuk guru-guru di sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Setiap KJM guru PNS di madrasah, hanya dihitung sebesar Rp1.000. Bila seorang guru mengajar 24 jam seminggu, maka besarnya KJM tiap bulan yang diterima adalah (24-18) x Rp.1000 x 4 minggu, atau Rp24 ribu per bulan.

Perhitungan itu juga berlaku untuk guru-guru DPK dari Dinas Pendidikan. Karena kecilnya subsidi untuk guru NIP 13 ini, bisa dimaklumi bila banyak yang berniat mengajukan permohonan untuk dimutasikan ke sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Toh, yang menempatkan mereka di madrasah juga Dinas Pendidikan, namun besarnya subsidi guru tak sebesar di sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan.

Sementara, GTT di madrasah menerima dana subsidi sebesar Rp25 ribu per bulan, plus bantuan KJM yang juga sebesar Rp1.000 per kelebihan jam mengajar. Hanya, yang namanya guru honor, KJM-nya juga tidak begitu mencolok, sehingga yang dapat diandalkan hanya Rp25 ribu per bulan semata.

Nilai nominal GTT dan GTY di madarasah ini jauh dari yang didapat guru-guru di lingkungan Dinas Pendidikan yang bisa mengantongi bantuan subsidi sebesar Rp115 ribu per bulan, atau Rp690 ribu per semester. Sementara, guru-guru honor di lingkungan Depag harus puas kecipratan Rp300 ribu per tahun.

Namun, bukan berarti mereka akan menerima subsidi secara penuh. Dalam setahun, paling tidak mereka hanya bisa menikmati subsidi untuk 8 bulan, bukan 12 bulan seperti guru-guru di sekolah milik Dinas Pendidikan.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Depag yang dikucurkan ke madrasah-madrasah ini tidak harus dipatok berdasarkan jumlah gurunya. Namun, kuotanya sudah ditetapkan oleh Depag.

“Kuota dari Depag kecil. Jadi, mau tak mau kita harus membagi sesuai jumlah guru yang ada agar bisa sama-sama merasakan. Supaya terlihat agak besar, dana ini kita ambil per tahun,” ujar Pardan, Kepala MTs Negeri Tanjungpinang, kepada Kepri Pos, Senin (30/7) lalu.

Dana subsidi guru untuk MTs Negeri Tanjungpinang, sesuai DIPA TA 2006 sebesar Rp8 juta. DIPA untuk MTS Negeri tahun ini jauh lebih kecil dari DIPA sebelumnya yang sebesar Rp15 juta—kendati ada sisa dana yang dikembalikan sebesar Rp3 juta.

Hal yang sama juga dirasakan guru-guru di MA Negeri Tanjungpinang. Kendati tiap tahun jumlah guru di madrasah tersebut diusulkan, namun dana yang turun tidak sesuai dengan yang diharapkan. Setiap guru harus pasrah “menerima potongan” agar semua guru bisa merasakan.

“Begitulah, mau tak mau kita juga harus menyesuaikan dengan dana yang telah ditetapkan dalam DIPA kita. Dan guru-guru kita pun maklum. Guru DPK (NIP 13) yang mengajar di sini juga maklum,” ujar Roliah, Kepala MA Negeri Tanjungpinang—yang awalnya menolak diwawancara karena masih trauma dengan pemberitaan terdahulu.

Lalu, bagaiman dengan madrasah swasta? Kepala MTs Miftahul Ulum Tanjungpinang, Senin (30/7) kemarin belum bisa dijumpai Kepri Pos. Kabarnya, nasib guru-guru di madrasah swasta tak sebagus guru-guru di madrasah negeri.

Walau dimaklumi, namun, sejumlah guru DPK di madrasah tak kuasa menyampaikan keluhannya ke Dinas Pendidikan. Kabag TU Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disikpora) Kota Tanjungpinang, mengaku kerap menerima keluhan-keluhan guru-guru DPK di madrasah, terkait kecilnya subsidi guru dari APBN tersebut.Menunggu Ketentuan Pusat

Dalam workshop persiapan pemberian bantuan subsidi guru dan perencanaan kebutuhan pendidik dan kependidikan se-Provinsi Kepri, di Hotel Bali, 27 – 29 Juli kemarin, nasib mereka sudah dibicarakan. Namun, Satuan Kerja (Satker) Subsidi Guru Provinsi Kepri, belum bisa memutuskan.

“Belum diputuskan apakah mereka (guru NIP 13 di Depag—RED) akan dibayarkan atau tidak. Kita belum berani putuskan. Permasalahan ini akan kita bawa ke Pusat dan menunggu ketentuan dari Pusat,” kata Mardiana, Pelaksana Program Subsidi Guru Provinsi Kepri.

Sementara, mengalokasikan dana subdisi guru untuk guru-guru NIP 15 jelas tidak sesuai petunjuk. “Bukan kita tidak mau membantu, tapi di sana (Depag) juga sudah ada DIPA tersendiri. Kalau guru di sekolah-sekolah Depag kita alokasikan juga, dalam pemeriksaan (BPK) kita akan salah,” ujar Mardiana.Pamong Belajar Juga Tak Terima

Harapan guru-guru di madrasah, sedikit lebih baik daripada “guru-guru” yang bertugas mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Seperti pamong belajar di SKB Kota Tanjungpinang.

Selama ini para pamong belajar memang tidak pernah menikmati program subsidi guru dari pemerintah Pusat (APBN). Bisa dimaklumi, karena PKBM merupakan jalur pendidikan luar sekolah (PLS).

“Memang, guru-guru kita tidak pernah menerima yang namanya KJM atau subsidi guru dari Pusat. Dan di program PLS memang tidak ada yang seperti itu. Tapi, biasanya, dari Pusat memberikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan di SKB,” jelas Ahmad Sudibyo, Kepala SKB Kota Tanjungpinang.

Kabid PLS dan PT, Disdikpora Kepri, Abdul Jalal, juga membenarkan, program bantuan subsidi guru untuk jalur PLS tidak ada. “Belum ada. Tapi, rencananya juga sedang disusun,” kata Jalal. n roel@03

Agar Semua Bisa Sejahtera

Agustus 17, 2006

Tunjangan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kepri TA 2006

Dana yang sudah dialokasikan Rp45 miliar bakal membengkak. Gubernur ingin agar semua yang berstatus pendidik bisa menerima. Namun tergantung legislatif apakah peka dan peduli terhadap nasib guru ini.

TG. PINANG, (Kepri Pos),-

Guru adalah ujung tombak peningkatan mutu pendidikan. Oleh seorang mantan Kakandep P dan K, juga disebut sebagai “the second creator”, sosok yang juga berperan “menciptakan” manusia untuk menjadi beradab.

Karenanya, pemerintah—kendati belum semulus harapan—berjuang keras untuk “menyesuaikan” tanda jasa ini. Setidaknya begitulah harapan yang terkandung dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen : kesejahteraan guru akan dibuat layak. Kesejahteraan yang layak sebagai tenaga profesional ini mulai diberlakukan pada tahun 2007 mendatang—bila memang guru layak menerimanya.

Pemerintah daerah (pemda) tak ingin ketinggalan. Beragam kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan guru juga ditelurkan. Namun, bila pemda terlalu hobi mengumbar janji, guru hanya dijadikan sebuah komunitas untuk “ladang kampanye”.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) berupaya tak ingin dituding hanya bisa menabur wacana. Secara bertahap, tunjangan kesejahteraan guru yang digaruk dari dana APBD, ditingkatkan tiap tahunnya.

Pada tahun 2004 lalu, hampir semua guru di Kepri resah. Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp1 juta yang biasa dinikmati dari APBD Riau—lebih sering disebut THR—mendadak lenyap, lantaran terbentuknya pemerintahan Provinsi Kepri, awal Juli 2004. Padahal, Pemprov Riau sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,28 miliar untuk guru-guru di Kepri.

Untuk mengobati kekecewaan tersebut, Pemprov Kepri berjuang menggantikan alokasi yang hilang itu. Karena belum punya APBD sendiri, perjuangan mengalokasikan tunjangan kesejahteraan pengganti ini kandas di angka Rp3,5 miliar.

Agar kekecewaan tahun lalu terobati, pada Tahun Anggaran 2005, Pemprov Kepri pun menggenjot besarnya alokasi anggaran untuk tunjangan kesejahteraan guru. Maklum baru pertama kali punya APBD sendiri, anggaran yang sanggup dialokasikan cuma Rp5,5 miliar. Dengan anggaran sejumput ini, setiap guru ketiban hibah antara Rp300 – 350 ribu, yang diberikan menjelang Lebaran tahun lalu.

Pada Tahun Anggaran 2006, Pemprov Kepri lebih merinci. Guru penerima tunjangan kesejahteraan ini dipilah berdasarkan kriteria daerah terjangkau, sulit, dan sangat sulit. Namun tak tanggung, anggaran yang diplot menanjak hingga menembus angka Rp44,8 miliar.

Guru yang bertugas di daerah sangat sulit—seperti di Pulau Berhala—bakal menerima kucuran bantuan sebesar Rp2,5 juta per bulan. Sementara untuk guru yang bertugas di daerah sulit seperti daerah terpencil, akan mengantongi duit Rp400 ribu per bulan. Sedangkan, guru-guru yang bertugas di daerah yang terjangkau, harus rela kecipratan Rp150 ribu per bulan. Bantuan ini pun rencananya bakal diberikan menjelang Lebaran.Gubernur Minta Secepatnya Dibayarkan

Menunggu dikucurkan menjelang dekat-dekat Lebaran memang merisaukan. Karena, pada saat-saat itu, situasi harga barang-barang kebutuhan pokok biasanya ikut merangkak naik.

Gubernur Kepri Ismeth Abdullah juga tak ingin tunjangan kesejahteraan guru ini berlama-lama dibayarkan, apalagi menunggu detik-detik Lebaran. Pada kesempatan memberi sambutan pada acara seleksi guru berprestasi Provinsi Kepri tahun 2006, di Hotel Sampurna Jaya, dua pekan lalu, gubernur menginginkan agar tunjangan tersebut bisa dibayarkan secepatnya.

Hanya sayang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kepri, masih kesulitan dengan kendala lama : rekap data. Belum semua kabupaten/kota mengirimkan rekap data guru-guru yang bakal menerima tunjangan kesejahteraan tersebut. Anggaran Membengkak

Namun, data-data rekap guru dari kabupaten/kota tampaknya bakal lamban masuk. Sejumlah perubahan pada pos anggaran ini tengah dilakukan. Kabar yang terdengar, jumlah guru penerima dana tunjangan kesejahteraan ini bakal bertambah. Khususnya jumlah guru untuk daerah-daerah terpencil.

Sebelum meneken, gubernur berkeinginan, agar semua yang berstatus sebagai pendidik bisa menikmati kucuran dana kesejahteraan ini. Tak pandang bulu, entah itu guru-guru di lingkungan Departemen Agama atau Dinas Pendidikan, diharapkan bisa menikmati. Gubernur sendiri yang meminta agar pendidik-pendidik di satuan pendidikan nonformal seperti di TPA, TPQ, dan MDA, termasuk yang dialokasikan.

Harapan gubernur bisa terjawab bila alokasi anggaran bertambah. Konon, anggaran yang semula sudah dialokasikan sebesar Rp44,8 miliar, setelah dikalkulasikan—seperti permintaan gubernur—membengkak menjadi sekitar Rp65 miliar. Bahkan, kabar terakhir melonjak menjadi Rp80 miliar.

Tambahan duit inilah yang tengah diperjuangkan Pemprov (baca Disdikpora) pada APBD Perubahan TA 2006. Berhasil atau tidaknya, memang tergantung kepekaan dan kepedulian anggota Dewan terhadap nasib guru.

Kendati terjadi perubahan, tunjangan kesejahteraan tersebut tetap akan secepatnya dibayarkan. Namun, besarnya sedikit berkurang dari yang telah ditetapkan. “Sisanya, bila usulan kita disetujui, akan dibayarkan setelah APBD Perubahan disahkan,” kata Ibnu Maja, Kepala Disdikpora Kepri. n roel@03